Selasa, 07 Mei 2013

400.000 Perusahaan Menyelewengkan Faktur Pajak




Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 400.000-an pengusaha atau perusahaan kena pajak (PKP) diketahui menyelewengkan faktur pajak. Angka tersebut setengah dari total PKP yang telah melakukan registrasi ulang pasca pengaturan faktur pajak.

"Jadi sekitar 790.000 PKP kita sudah cabut 400.000-an. Jadi hampir separuhnya lah," ungkap Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh di kantornya, Jumat (1/2/2013)



Ia beralasan pencabutan itu karena pihak PKP tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan Ditjen Pajak. Seperti, kebenaran usaha yang dicantumkan dan pemilik usaha, serta kewajiban pembayaran pajak.

Awan menegaskan, hal ini adalah bentuk perbaikan administrasi untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Karena memang nggak jelas usahanya. Orang yang punya nggak tahu," tegas Awan.

Selain itu, Awan menambahkan PKP tersebut juga memiliki nomor faktur pajak ganda. Ia menuturkan hampir semua jenis sektor dan kelas usaha yang mengalami pencabutan.



"Ya banyak lah, ada dari pertambangan ada, tapi saya lupa berapa, kalau semuanya kena lah kelasnya juga rata-rata," cetusnya.

Ia mengakui, selama ini pengendalian dan pengawasan faktur pajak sangat lemah sehingga wajar banyak terjadi penyimpangan. "Jadi pengendalian terhadap faktur pajak itu masih kurang baguslah. Kita juga temukan nomor ganda. Jadi kita seperti kehilangan kendali untuk mengawasi," tutup Awan.
| |

Follow On Twitter